Polres Kampar Ekspos Penangkapan Sepasang Pelaku Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram

Kamis, 31 Juli 2025 | 20:01:01 WIB
Polres Kampar Ekspos Penangkapan Sepasang Pelaku Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram

Bangkinang, sorotkabar.com - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan narkoba jenis sabu-sabu 1 kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 21.30 Wib lalu.

Ikut hadir Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga, Kasi Humas Aipda Adi Suryana dan sejumlah lainnya, Kamis (31/7/25).

Dalam paparannya, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu wujud dari tag line Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah apa lagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau.

"Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat lebih kurang 1 kilogram sabu. Ini sebagai bentuk implementasi dari tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," ungkap Kapolres Kampar.

Sementara itu dilanjutkan Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan kronologi penangkapan ke dua terduga pelaku tindak pidana narkoba sudah mulai dibuntuti dari Pekanbaru.

"Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah," lanjutnya.

"Ke dua pelaku di antaranya yaitu, JL, LK (42), sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr, (41)sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016 oleh Polres Kampar. Ke dua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki Big Boss dengan inisial A.

"Untuk pasal yang dikenakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Kasat NarkobaPolresKampar.

Adapun BB lain yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit Mobil Avanza hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah, 1 buah kantong plastik, 2 lembar kertas tisu warna putih, 3 unit Hp (alat komunikasi), 2 buah plastik bening dan 1 buah kertas paper bag.

Untuk pelaku FY merupakan residivis tahun 2016 dan keluar tahun 2021 dengan kasus yang sama. Untuk pelaku LK ini sendiri merupakan debt Collector.(*)
 

Terkini