Jakarta,sorotkabar.com – Penyelundupan narkoba ke Indonesia kembali terungkap dengan modus tak biasa. Seorang warga negara Pakistan berinisial MAI (41) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan membawa sabu seberat 577 gram dalam bentuk kapsul yang sebelumnya ia telan.
Penangkapan dilakukan di area parkir Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025), setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami temukan dua kaleng camilan kentang merek Mister Potato berisi 50 kapsul besar berisi sabu. Total beratnya 577 gram," ujar Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MAI diketahui masuk ke Indonesia dengan visa wisata. Ia menggunakan metode swallowing untuk menyelundupkan sabu, dengan menelan kapsul berisi narkoba yang kemudian dikeluarkan melalui saluran pencernaan setelah tiba di Jakarta.
Setelah sabu dikeluarkan, barang haram itu dikamuflasekan dalam kaleng makanan ringan dan diduga akan didistribusikan di Jakarta.
“Modus ini dikenal sebagai inserter, yakni menelan kapsul berisi narkotika lalu mengeluarkannya dari anus setelah tiba di negara tujuan,” jelas Abdul.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing dan kejelian dalam mendeteksi pola penyelundupan yang semakin beragam. MAI kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)