Tega! Kades di Sukabumi Jual Posyandu, Kerugian Tembus Rp 500 Juta

Senin, 28 Juli 2025 | 20:00:58 WIB
Pelaku penjualan Posyandu di Sukabumi dilakukan oleh kepala desa

Sukabumi,sorotkabar.com - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan menjual aset desa berupa gedung Posyandu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Heni Mulyani (53) merupakan tersangka sekaligus sebagai kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan.

“Kami menerima tahap dua atas dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Dalam hasil penyidikan, diketahui Heni tidak hanya menyalahgunakan dana desa periode 2019–2023, tetapi juga menjual bangunan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan untuk masyarakat desa.

“Salah satu aset desa yang dijual adalah gedung posyandu seluas sekitar 1 are. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan pemerintahan,” jelasnya.

Saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Heni tertunduk mengenakan rompi tahanan oranye, enggan berbicara kepada media.

Atas perbuatannya, Heni dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun penjara.(*)

Halaman :

Terkini