TelukKuantan,sorotkabar.com –Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan raya Dusun Bunga Tanjung, Desa Pasarbaru.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni seorang petani berinisial YP (28) dan seorang sopir berinisial H (39). Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika sebagai pengedar dan perantara.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Pangean langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Desa Pasar Baru.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pangean mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Polsek Pangean bersama Satresnarkoba Polres Kuansing terus mengupayakan pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(*)