Tangerang,sorotkabar.com — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp 38 miliar. Dalam operasi tersebut, sebanyak 710.000 ekor benih bening lobster (BBL) diamankan, dan enam orang pelaku ditangkap.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster secara ilegal melalui Bandara Soetta dengan tujuan akhir Vietnam.
“Sebanyak 710.000 ekor benih lobster yang berhasil kita cegah diselundupkan itu jumlahnya sangat fantastis. Jika dikonversikan, nilainya mencapai Rp 38 miliar,” ujar Kombes Ronald saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Adapun enam tersangka yang telah diamankan berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengemas BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu dimasukkan ke dalam koper.
Koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan juga melalui jalur Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan tujuan akhir ke luar negeri.
“Modus para pelaku terus berubah-ubah. Mereka menggunakan koper bawaan dalam pesawat hingga jalur kargo bandara untuk mengelabui petugas,” kata Ronald.
Polisi juga masih mengejar tujuh pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional ini.
“Jaringan pelaku ini akan terus kita kembangkan. Saat ini kami masih memburu tujuh terduga pelaku lainnya,” tambahnya.
Enam tersangka yang ditangkap terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlindungan sumber daya perikanan.
Seluruh barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Serang, Banten, oleh petugas.(*)