Gasak Toko Jahit, Dua Tersangka Maling di Bengkalis Digaruk Poli

Senin, 21 Juli 2025 | 20:56:22 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

RupatUtara,sorotkabar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko jahit di Jalan Rupat, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dua orang tersangka berinisial I dan M.A, yang merupakan warga Desa Tanjung Medang, ditangkap pada Ahad (20/7/25).

Kapolsek Rupat Utara, AKP Herman, S.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban, M.R mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

“Para pelaku merusak gembok gudang mesin diesel pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, lalu mengambil satu unit mesin diesel merek R175A dan satu unit mesin dompeng,” jelas AKP Herman pada Senin (21/7/25).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel R175A dan gulungan tembaga seberat 4 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual mesin diesel tersebut hanya dengan harga Rp250 ribu serta tembaga atau kawat kuningan seharga Rp180 ribu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rupat Utara atas keberhasilan ini. “Kami akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum di wilayah Polres Bengkalis, terutama dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kedua tersangka kini masih menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.(*)

Halaman :

Terkini