Bawa Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Muratara, Dua Pria Asal Kampar Riau Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:53:39 WIB
Dua tersangka kurir narkoba asal Provinsi Riau saat diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara

Muratara,sorotkabar.com – Dua pria asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, karena membawa lebih dari satu kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.

Kedua tersangka adalah Satrio Bimo Ajie (25), warga Desa Bindarang, Kecamatan Kampar, dan Aldi Setiadi (31), warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,122 kilogram dalam bungkus teh cina hijau merk HY," ungkap Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa, Kamis (17/7/2025).

Selain sabu, polisi menyita 1.519 butir ekstasi: 454 butir berwarna merah muda berlogo granat (165 gram), dan 1.065 butir berwarna biru berlogo Aladin (386 gram). Seluruh pil ditemukan dalam plastik hitam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan. Polisi yang menindaklanjuti laporan itu langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

Dalam interogasi awal, keduanya mengaku bahwa seluruh barang terlarang tersebut merupakan milik mereka. Hasil tes urin juga menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

"Status mereka saat ini sebagai kurir narkoba. Proses penyidikan masih berjalan," kata IPDA Didian.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

Halaman :

Terkini