PNS di Siak Ditangkap saat Tunggu Pembeli Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 4,62 Gram

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:17:52 WIB
PNS di Siak ditangkap Satresnarkoba Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu (foto/diana)

Siak, sorotkabar.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, diamankan saat diduga tengah menunggu pembeli di rumah yang dijadikan lokasi transaksi.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, membenarkan penangkapan tersebut. IB ditangkap pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025 pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku," jelas AKP Tony dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni saru paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (bruto).

Lalu satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok merek Dji Samsoe, satu unit ponsel, dan 1 buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial HE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap IB juga menunjukkan positif (+) amphetamine, yang memperkuat indikasi bahwa ia tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna aktif narkotika.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur sipil negara (ASN) jika terbukti terlibat," tegas AKP Tony Armando.

Kini, IB telah ditahan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Polres Siak juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan kabupaten Siak yang aman dan bersih dari narkoba.(*) 
 

Terkini