KPK Kantongi Pemilik Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Kasus EDC

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:14:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta,sorotkabar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi identitas pemilik bilyet deposito senilai Rp 28 miliar yang ditemukan saat penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa mengumumkan sosok pemilik bilyet deposito tersebut. Menurutnya, identitas pemilik akan disampaikan KPK bersamaan dengan pengumuman konstruksi perkara dan tersangka atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 700 miliar.

"Sudah (diketahui pemilik bilyet deposito). Nanti kami sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh pada waktunya nanti jika sudah lengkap, dan tentu KPK juga akan sampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Budi mengatakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus EDC bank pelat merah ini terus dilakukan. Penyidik KPK, kata dia, sudah memeriksa sejumlah baik pada tahap penyelidikan untuk dimintai keterangan maupun ketika sudah masuk di tahap penyidikan. 

"Tentu seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan dari para pihak terperiksa sangat membantu penyidik untuk membuat terang perkara ini ya, termasuk dari kegiatan-kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan, baik di kantor BRI, kemudian di kantor para pihak swasta, dan juga di rumah-rumah pihak terkait," tandas Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (1/7/2025) hingga Rabu (2/7/2025) terkait kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC. Dari penggeledahan tersebut, disita uang senilai Rp 5,3 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. 

"KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta dan kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pengadaan  EDC," ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga mengamankan bilyet deposito senilai Rp 28 miliar dalam penggeledahan tersebut. KPK juga, kata Budi, menyita dokumen dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus korupsi EDC bank pelat merah tersebut.

Bilyet deposito merupakan dokumen atau surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan deposito berjangka.

Bilyet ini berisi informasi penting seperti nama nasabah, jumlah dana yang didepositokan, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga yang berlaku. Bilyet deposito juga berfungsi sebagai alat untuk mencairkan dana deposito pada saat jatuh tempo. 

KPK terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan EDC di sebuah bank pelat merah periode 2020-2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,1 trilliun. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik KPK, jumlah kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 700 miliar atau 30% dari nilai proyek.

KPK sudah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antaranya, adalah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo dan mantan wakil dirut bank pelat merah yang sedang diusut, Catur Budi Harto. Mereka dicegah ke luar negeri sejak 27 Juni 2025 lalu.

Ke-13 orang ini dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang. KPK berharap ke-13 orang tersebut kooperatif dalam proses penyelidikan kasus EDC.(*) 
 

Terkini