ASN Tidak Bekerja dari Mana Saja, MenPANRB Klarifikasi Skema FWA

Senin, 30 Juni 2025 | 21:26:58 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (foto: antara/rivan awal lingga)

Jakarta, sorotkabar. com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti mereka dapat bekerja dari mana saja seperti konsep work from anywhere (WFA). 

Menurutnya, kebijakan tersebut adalah flexible working arrangement (FWA), yakni pengaturan kerja yang fleksibel.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," jelas Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menuturkan bahwa fleksibilitas kerja penting untuk menjawab kebutuhan organisasi birokrasi yang modern, efektif, dan terukur.

"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujarnya.

Rini juga menambahkan bahwa model serupa telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.

Ia mencontohkan Singapura yang berhasil meningkatkan pelayanan publik dengan sistem kerja hybrid. Sementara Belanda mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan melalui pengaturan jam kerja yang lebih pendek.

"Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," tambahnya.

Sebelumnya, KemenPANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah, Selasa (17/6/2025).

Aturan ini memungkinkan instansi pemerintah menerapkan model kerja adaptif, termasuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, dengan jam kerja yang bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (*) 
 

Terkini