Rohil, sorotkabar.com -Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD alias Udi (38), warga Jalan Panglima Nyarang, Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud.
RD ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Atemi (37). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di tepian Sungai Siarang Arang.
Saat itu, korban sedang membersihkan ikan bersama dua anaknya, ketika tiba-tiba pelaku datang membawa tali ikat pinggang dan langsung memukuli korban secara brutal.
“Korban dipukul berkali-kali di bagian punggung kanan, kiri, belakang, pantat kiri, paha kanan, dan lengan kanan. Korban sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada warga di sekitar lokasi,” jelas ,Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah daratan, namun kembali lagi dan memukul korban dua kali sebelum akhirnya kabur.
Korban kemudian pergi ke rumah pamannya, Eman, untuk melaporkan kejadian tersebut dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Pujud.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobaruddin beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” lanjut AKP Boy Setiawan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah memukul korban menggunakan tali ikat pinggang. Barang bukti yang diamankan berupa satu helai tali ikat pinggang dan satu lembar surat visum et repertum.
Pelaku kini diamankan di Polsek Pujud dan dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto KUHPidana.(*)