Jakarta,sorotkabar.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 62 kapal ikan asing ilegal berhasil diamankan di wilayah perairan Kepulauan Riau sepanjang 2020 hingga Juni 2025.
“Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 147 kapal berhasil ditangkap di Laut Natuna Utara, terdiri dari 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal asing,” ungkap Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/6/2025) dikutip dari Antara.
Ipunk menjelaskan keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif nelayan dan masyarakat yang memberikan informasi awal, terutama melalui kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengawasan.
“Dukungan informasi dari nelayan dan Pokmaswas terbukti sangat membantu dalam pengawasan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan perbatasan seperti Laut Natuna Utara,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan sistem pengawasan terintegrasi yang diterapkan KKP mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat aktivitas illegal fishing.
“Berdasarkan hasil tangkapan kapal ilegal, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 2,1 triliun,” tegas Ipunk.
Meski begitu, ia mengungkapkan dari tujuh kapal pengawas yang seharusnya bertugas di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, meliputi Perairan Selat Karimata dan Laut Natuna hanya tiga kapal yang mampu menjangkau area Natuna Utara.
Selain armada yang terbatas, fasilitas pendukung seperti dermaga, tempat penampungan awak kapal asing, dan tempat sandar kapal hasil tangkapan juga menjadi kendala dalam pengawasan.
Untuk itu, Ipunk mengajukan dukungan dari Komisi IV DPR dalam memperkuat upaya pengawasan di kawasan perairan strategis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan berbasis satelit yang saat ini dijalankan melalui command center KKP untuk mendukung efisiensi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara menyeluruh.(*)