Pelaku Penggelapan Mobil Rp340 Juta Ditangkap di Kafe Bangkinang

Senin, 23 Juni 2025 | 21:26:30 WIB
Pelaku penggelapan mobil.

Bangkinang,sorotkabar.com – Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial KH di sebuah kafe Tomyam di Bangkinang Kota karena diduga melakukan penggelapan mobil dengan kerugian mencapai Rp340 juta. 

Penangkapan dilakukan Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB setelah alat bukti dinyatakan lengkap.

Korban, Sopiar (52), warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar, melaporkan KH pada Kamis (7/3/2024). Ia merasa ditipu dalam transaksi jual beli mobil Toyota Vellfire dengan cara tukar tambah menggunakan mobil Honda Accord miliknya.

Transaksi dilakukan pada Senin (28/8/2023) di Desa Bukit Ranah, Airtiris. Dalam kesepakatan itu, Sopiar juga menyerahkan uang tambahan sebesar Rp210 juta. Namun, hingga kini ia tak pernah menerima surat kepemilikan kendaraan.

“Pelaku terus menghindar dengan alasan surat ada di Bangkinang. Dari sini korban mulai curiga,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, korban baru menyadari bahwa mobil tersebut ternyata bukan milik sah pelaku. Tak terima, ia melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan keberadaan pelaku di sebuah kafe di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang. Tim Resmob dan Unit 2 Satreskrim segera menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan KH.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti, lalu dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Gian.

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik guna proses hukum lebih lanjut. (*)
 

Terkini