Hendak Nikahi Warga Ponorogo, WN Suriah Ditangkap Imigrasi

Kamis, 19 Juni 2025 | 23:17:32 WIB
Bashar Dibeh, WNA Suriah, ditangkap Imigrasi Ponorogo karena menyalahgunakan izin tinggal dan hendak menikahi warga setempat tanpa izin sah (Beritasatu.com/Gayuh Satria)

Ponorogo,sorotkabar.com — Seorang warga negara Suriah bernama Bashar Dibeh (24) ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo pada 14 Juni 2025. Ia diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.

Bashar diamankan saat tengah berkunjung ke rumah kekasihnya di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Selain menyalahi izin tinggal, ia juga diketahui melakukan aktivitas di luar izin yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan, Bashar masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dari sana, ia melanjutkan perjalanan ke Malang, hingga akhirnya berkenalan dengan perempuan asal Ponorogo dan berniat menikahinya.

“Motif datang ke Ponorogo adalah untuk menemui kekasihnya dan melanjutkan ke jenjang pernikahan,” ujar Happy saat dikonfirmasi di kantor Imigrasi Ponorogo, Kamis (19/6/2025).

Happy menyebut, Bashar awalnya hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK) untuk tujuan berlibur.

Namun selama berada di Indonesia, ia diketahui sempat melakukan kegiatan sebagai model di Kota Batu, yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya.

“Izin tinggal kunjungan hanya untuk berlibur, dan harusnya menggunakan visa on arrival (VoA). Namun, Suriah bukan subjek VoA, sehingga ia wajib mengurus ITK,” jelas Happy.

Lebih lanjut, Happy menambahkan bahwa ITK hanya diperbolehkan untuk keperluan wisata, kunjungan, atau kegiatan non-profit. Bashar tidak hanya melanggar izin tersebut dengan bekerja, tetapi juga izin tinggalnya sudah habis sejak September 2024.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan unsur pidana. Kami akan mencari alat bukti yang sah,” pungkas Happy.(*) 
 

Terkini