Jakarta,sorotkabar.com – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AU (38) yang diduga melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban, yakni JH dan Hi.
“Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku dapat membantu proses adopsi bayi hanya dengan membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Kasus pertama dialami korban JH pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di rumah sakit tersebut. Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih untuk keperluan administrasi.
Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura pergi ke bagian kasir, namun tidak pernah kembali. Korban pun menunggu tanpa kepastian.
Korban kedua, Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah uang diberikan, pelaku kembali menghilang.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, diketahui bahwa AU telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak lima kali. Namun, baru dua korban yang melaporkan kejadian ini ke Polsek Palmerah,” tambah Eko.
Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi rumah sakit yang sama pada Jumat, 13 Juni 2025. Polisi menduga pelaku hendak mengulangi aksinya.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.(*)