Merokok di Ruang Publik Didenda Rp250 Ribu, Dinkes DKI: Meski Kecil, Diharapkan Bikin Jera

Jumat, 13 Juni 2025 | 18:23:00 WIB
Larangan merokok (Foto: Ist)

Jakarta,sorotkabar.com  - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati berharap denda merokok di ruang publik dapat memberikan efek jera.

Meski, nominal denda tergolong kecil.Ia juga meminta apabila Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) disahkan menjadi Perda penegakan sanksi lebih konsisten.

"Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif. Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas," kata Ani, Jumat (13/6/2025). 

"Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata," ujarnya.

Namun, Ani menyiapkan langkah lainnya dalam penanggulangan penyakit akibat merokok, pertama, pengawasan dan pemantauan pengelola gedung agar penegakan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dapat efektif. Pengelola gedung sebagai penanggung jawab juga bisa dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan.

"Kedua, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan ketiga, menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di KTR salah satunya denda administratif berupa uang Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab III terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada Pasal 16 sampai 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kadinkes DKI saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD, Rabu 11 Juni 2025.

Ani menambahkan, sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif Rp50.000.000. Sementara larangan mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif Rp1.000.000. 

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif Rp10.000.000," ucapnya.(*) 
 

Terkini