Bima Arya Sebut Pendidikan Gratis Tidak Ganggu Anggaran

Senin, 02 Juni 2025 | 22:10:48 WIB
Ilustrasi pembelajaran di sekolah. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Padang,sorotkabar.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan gratis akan dijalankan.

Namun, ia menegaskan implementasinya akan dilakukan dengan penyesuaian terhadap perencanaan fiskal pemerintah.

"Keputusan MK itu final dan mengikat, pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan dengan perencanaan fiskal," ujar Bima Arya kepada wartawan saat ditemui di Padang, Kamis (29/5/2025).

Bima Arya menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselaraskan dengan rencana tersebut.

Ia juga menekankan, pentingnya mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai dasar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kementerian Dalam Negeri akan segera menggelar rapat koordinasi nasional bersama para kepala Bappeda dari seluruh Indonesia.

Rapat ini bertujuan menyusun strategi implementasi yang efektif dan tidak membebani fiskal daerah.

"Putusan MK ini perlu dibahas bersama, terutama dalam konteks operasionalisasi di lapangan.

Kita harus pastikan bahwa implementasinya tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah," lanjutnya.

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam pemerataan pendidikan di Indonesia.

Namun, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama agar kebijakan tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga realistis dan berkelanjutan di lapangan.(*) 
 

Terkini