Pekanbaru,sorotkabar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, Rabu (28/5/2025), di halaman Mapolda Riau. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 119,7 kilogram sabu, 43.674 butir ekstasi, 3,87 kilogram heroin, dan 16 kilogram ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disita dari 35 orang tersangka dalam 18 kasus berbeda. Rinciannya, 10 kasus diungkap oleh Polda Riau, 3 kasus oleh Polres Dumai, 3 kasus oleh Polres Bengkalis, dan 2 kasus oleh Polres Kampar.
"Para tersangka memiliki peran yang beragam, ada yang sebagai bandar, pengendali, kurir darat, kurir laut, hingga pengawas. Semuanya sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Putu menyebut, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 709 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Jika barang-barang tersebut berhasil beredar, nilai jualnya di pasar gelap ditaksir mencapai Rp133 miliar.
"Seluruh narkotika ini dikendalikan baik dari luar negeri maupun dari dalam Lapas. Dari pengakuan para tersangka, narkotika ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, bahkan hingga ke Jawa Timur," jelasnya.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dan meminta dukungan masyarakat untuk turut serta memberikan informasi dalam upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika. (*)