Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP

Rabu, 28 Mei 2025 | 23:21:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta,sorotkabar.com - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melaksanakan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta.

Permintaan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dengan putusan tersebut, pendidikan tingkat SD, Madrasah, SMP atau sederajat baik negeri maupun swasta tak dipungut biaya alias gratis.

“Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujar Lalu Ari saat dihubungi Rabu (28/5/2025).

Lalu Ari mengungkapkan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, Lalu meminta pemerintah melaksanakan putusan tersebut.

Dia berharap jajaran pemerintah di tingkat daerah maupun pusat bersama-sama mendukung pelaksanaan putusan tersebut agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pemerataan pendidikan.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata politisi PKB tersebut.

Sebelumnya, Putusan MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*) 
 

Terkini