Lima Tersangka Penyelewengan KUR Mikro BNI Bangkinang Ditahan, Negara Rugi Rp60 Miliar

Selasa, 27 Mei 2025 | 23:14:29 WIB
Lima Tersangka Penyelewengan KUR Mikro BNI Bangkinang Ditahan

Bangkinang,sorotkabar.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan status lima tersangka terduga penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2021-2023, Selasa (27/5/2025).

Selain menetapkan status tersangka, Kejari Kampar juga melakukan penahanan kepada kelima tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar Jackson Apriyanto, P, SH, MH kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah AH selaku Pimpinan Cabang BNI KCP Bangkinang. Tersangka kedua adalah UB selaku penyedia pemasaran BNI KCP Bangkinang.

Tiga orang tersangka lainnya menjabat sebagai analis kredit standar BNI KCP Bangkinang, masing-masing yaitu APMD, SA dan FP.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Kampar Jackson Apriyanto, P.

Penyelewengan penyaluran KUR pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang tersebut disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 60 miliar.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa (27/5/2025).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional.(*) 
 

Terkini