Jakarta,sorotkabar.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus situs web judi online (judol) dengan nama TAHU69.
Sebanyak dua orang berhasil ditangkap, yaitu Obed (29) dan Alfredo (28) yang perputaran keuntungannya mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judi online bernama Tahu69," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Resa menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari polisi yang melakukan penyelidikan pada April 2025. Hasilnya ditemukan situs web judi online bernama TAHU69 yang berisikan permainan kasino, lotre, dan judi bola.
Kemudian tim bergerak dan menangkap pelaku Obed mulanya di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 April 2025 lalu.
Sementara itu, tersangka Alfredo ditangkap di sebuah Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025) pukul 21.00 WIB.
Keduanya berperan sebagai pemilik dari situs judi online tersebut.
Lebih lanjut Resa mengatakan, situs judi online itu telah beroperasi sejak empat bulan terakhir dan keuntungan selama kurun waktu itu mencapai Rp 400 juta.
"Dia empat bulan hampir Rp 400 juta berarti perbulan sekitar Rp 100 jutaan," ucapnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor polisi dan Polda Metro juga melakukan pengembangan mengenai kasus situs judi online.(*)