Kudus, sorotkabar.com - Bea Cukai Kudus memaparkan capaian penindakan rokok ilegal selama triwulan I 2025.
Tercatat, unit vertikal Bea Cukai yang mengawasi lima kabupaten di Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora ini telah melaksanakan 35 kali penindakan rokok ilegal antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dari 35 penindakan rokok ilegal di triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus telah mengamankan barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal.
Total nilai barang bukti ialah sebesar Rp 14,59 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
Dia menegaskan segala jenis pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai UU Cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di kantor Bea Cukai,” kata Lenni dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum secara masif terus dilakukan Bea Cukai yang bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum.
Menurut Lenni, selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi.
Peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.
“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” tambah Lenni Ika dilansir dari jpnn.com.
Melalui capaian penindakan yang signifikan pada triwulan pertama 2025, Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi industri hasil tembakau yang sah, tetapi juga untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.(*)