Koalisi Laporkan Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU ke KPK

Rabu, 07 Mei 2025 | 22:16:57 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta, sorotkabar.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat Pemilu 2024.

Koalisi menduga terjadi penggelembungan dana dalam pengadaan jet pribadi tersebut.

"Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan jet pribadi KPU yang dilakukan pada 2024 kemarin," ujar anggota koalisi dari Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Agus mengungkapkan, dugaan penggelembungan dana dan kejanggalan dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU tersebut adalah adanya nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran.

"Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal sebetulnya. Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu," tandas Agus.

Sementara anggota Koalisi lainnya dari Trend Asia, Zakki Amali mengungkapkan hasil analisis Koalisi menemukan setidaknya 60% perjalanan KPU dengan jet pribadi dilakukan ke daerah yang bukan kategori daerah terluar dan daerah tertinggal. Menurutnya, seharusnya perjalanan itu bisa memakai pesawat komersial.

"Contohnya ada yang ke Bali, Surabaya, Banjarmasin, Malang dan lain sebagainya," pungkas Zakki.

Dalam laporan yang diterima media, diduga terjadi penggelembungan nilai kontrak. Dua kontrak pekerjaan yang dimenangkan perusahaan PT Afalima Cakrawala Indonesia dengan nilai total Rp 65,4 miliar padahal di dalam RUP, pagunya hanya Rp 46,1 miliar sehingga ada selisih sekitar Rp 19,2 miliar.

Terpisah, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan tersebut. Budi mengatakan, setiap laporan dugaan korupsi yang diterima KPK akan melakukan verifikasi lebih dahulu.

"Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelas Budi. 

"Sedangkan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. 

Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkas Budi mengenai laporan mengenai dugaan korupsi jet pribadi KPU. (*) 
 

Terkini