Jakarta,sorotkabar.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di lima daerah telah selesai diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Senin (5/5/2025), Afifuddin menjelaskan ada tujuh gugatan PSU klaster pertama yang masuk ke MK. Namun, hanya dua perkara yang lanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini ada putusan di MK, dari tujuh perkara yang digugat dalam klaster pertama PSU pilkada. Perincian lima perkara dinyatakan dismissal, yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai,” kata Afifuddin.
Paslon Terpilih Segera Ditetapkan
Dengan tidak diteruskannya lima perkara tersebut, maka pasangan calon (paslon) terpilih di lima daerah itu dapat segera ditetapkan.
"Dengan demikian kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," jelasnya.
Afifuddin juga menyebutkan, terdapat tujuh gugatan baru dari PSU klaster kedua yang digelar pada 16 dan 19 April 2025.
Sejumlah daerah yang kembali mengajukan sengketa ke MK antara lain, Banjarbaru, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
"Daerah-daerah yang tujuh gugatan di klaster pilkada 16-19 April kemarin, sekarang sudah masuk di MK," pungkas Afifuddin terkait PSU pilkada.(*)