Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin

Selasa, 29 April 2025 | 23:26:26 WIB
bea cukaiKanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan truk ikan asin di Kendal.

Kendal, sorotkabar.com - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan truk ikan asin. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Gurita di Jalan Raya Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (26/4/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengatakan truk tersebut semula tampak membawa ikan asin. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang turut disaksikan oleh dua orang supir masing-masing DF dan GR, tim menemukan 499 ball dan 1.003 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai (polos).

“Total rokok yang kami amankan mencapai 1,48 juta batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar,” kata Megah.

Melalui operasi ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak hanya melindungi perekonomian negara, namun juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha. Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (*) 
 

Terkini