Siak sri Indrapura,sorotkabar.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menilai gugatan yang diajukan Sugianto dalam sengketa Pilkada Siak keliru, karena Alfedri belum pernah menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode.
Hal tersebut disampaikan KPU Siak selaku pihak Termohon dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/4/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P.
Dalam persidangan, KPU Siak diwakili oleh Berlian Littaqwa dan kuasa hukumnya, Guntur Adi Nugraha. Mereka menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri hanya berlangsung selama 2 tahun, 3 bulan, dan 28 hari, sehingga belum memenuhi syarat sebagai jabatan dua periode.
"Pemohon keliru menafsirkan Surat Gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tertanggal 9 Februari 2018. Masa jabatan sebagai Plt tidak otomatis dihitung sebagai masa jabatan definitif," jelas Guntur di hadapan majelis hakim.
Ia juga merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara serupa di Maluku Barat Daya. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa masa jabatan yang dijalani saat pengganti cuti kampanye tidak dihitung dalam periodesasi kepala daerah.
Sidang turut dihadiri pasangan calon Afni Z dan Syamsurizal bersama kuasa hukum mereka, Adryan. Hadir pula calon Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin, didampingi kuasa hukumnya, Anton Hidayat. Dari Bawaslu Siak hadir Ahmad Dardiri.
Dalam penyampaiannya, kuasa hukum Afni-Syamsurizal meminta MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dari KPU Siak selaku Termohon. Mereka juga meminta agar seluruh permohonan yang diajukan Sugianto ditolak. (*)