Waduh, Dua Jarum Utuh Tertinggal Dibagian Tubuh Wanita Ini Pasca Operasi

Selasa, 29 April 2025 | 22:54:28 WIB
Pasien bernama Gladys Enjelika Mokodompit mengalami kejadian tak menyenangkan berupa tertinggalnya dua buah jarum utuh yang terletak di antara rektum atau bagian akhir usus besar dan dinding vagina pasca operasi hemoroidekdomi (ambeien). Foto: source for

Jakarta,sorotkabar.com - Pasien bernama Gladys Enjelika Mokodompit mengalami kejadian tak menyenangkan berupa tertinggalnya dua buah jarum utuh yang terletak di antara rektum atau bagian akhir usus besar dan dinding vagina pasca operasi hemoroidekdomi (ambeien).

Adapun operasi itu dilakukan di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Jakarta.

Atas persoalan itu, Gladys dan suami didampingi oleh Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukumnya dari Lawfirm Sadrakh Seskoadi & Partners memutuskan menuntut dugaan malrpaktik itu.

Gladys menuturkan musibah tersebut bermula ketika Gladys hendak melakukan operasi ambeien atau wasir pada Selasa (4/2) lalu.

Menurut Gladys, sebelumnya memutuskan melakukan operasi, sebulan sebelumnya dirinya sempat melakukan konsultasi dengan dr. MS dan meminta operasi ambeien dilakukan dengan cara laser. 

Namun, dokter dengan inisial dr. MS tersebut lanjut Gladys menyarankan operasi ambeien dengan cara stapler atau stapled hemorrhoidopexy.

"Singkat cerita setelah dioperasi, saya memperoleh informasi awal ada patahan jarum yang tertinggal di tubuh saya.

Setelah didesak oleh keluarga, pihak rumah sakit menyatakan akan melakukan operasi kembali dan saya dalam kondisi panik serta takut mengingat baru operasi ambeien dan harus dioperasi kembali," ungkap Gladys dalam keterangan di Permata Boulevard, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Gladys meneruskan setelah berdiskusi panjang lebar dengan dr. MS dan pihak rumah sakit untuk mengetahui posisi pasti jarum.

Hasil CT Scan ternyata baru diketahui bahwa yang tertinggal di tubuhnya bukan patahan jarum melainkan dua buah jarum dalam bentuk utuh.

"Saat itu pihak RS MRCCC Siloam Semanggi menjadwalkan kembali dilakukan operasi dalam rentang waktu sebulan lebih, tetapi hal itu saya tolak mengingat terlalu lama dan sangat membahayakan karena ada benda tajam didalam tubuh saya," sesal Gladys.

Gladys menuturkan dengan terpaksa dirinya harus meminum obat pereda nyeri untuk menahan rasa sakit akibat adanya dua buah jarum didalam tubuhnya. 

Rasa sakit seperti tertusuk kerap dirasakan Gladys ketika tubuhnya bergerak dan untuk meminimalisir rasa sakit tersebut.

Gladys pun mengurangi pergerakan tubuhnya agar tidak merasa sakit.

Mengingat pihak RS MRCCC Siloam Semanggi dinilai menganggap kejadian ini hanya sebagai sebuah resiko medis biasa, Gladys dan Ryan Oro selaku suami akhirnya sepakat menggugat pihak rumah sakit untuk dibawa ke jalur hukum. 

Gladys, suami dan kuasa hukumnya sepakat mendaftarkan kasus ini di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini pengadilan telah menerima kasus tersebut dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng.

Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum dari Gladys, sangat menyayangkan sikap dari pihak kuasa hukum RS MRCCC Siloam yang meninggalkan lokasi persidangan pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (24/4) dengan alasan keberatan atas proses mediasi. 

Di dalam proses mediasi yang akan berjalan, pihak pengadilan menunjuk mediator non-hakim.

"Jika tidak setuju dengan proses mediasi yang disarankan oleh pihak pengadilan dengan menunjuk mediator non hakim, seharusnya pihak kuasa hukum dari Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi tidak walkout dengan meninggalkan lokasi persidangan," sesal Sadrakh.

Adapun kompensasi senilai Rp 200 juta yang ditawarkan pihak RS MRCCC Siloam sebagai pengganti kesalahan malapraktik.

Namun, Sadrakh menilai angka itu tidak sebanding dengan luka dan dampak lanjutan dari rasa sakit yang luar biasa yang diderita oleh client-nya.

Sebab, kata dia, posisi jarum yang semula berada disekitar anus, telah bergeser ke bagian vagina pasca dilakukan operasi ambeien.

Pergeseran jarum akibat proses operasi berikutnya yang memakan waktu selama sebulan tiga minggu.

"Adapun tuntutan yang kami tempuh kepada RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Tangerang, meliputi pengobatan serta pertanggungjawaban lanjutan dari pihak rumah sakit," pungkas Sadrakh.

Hingga berita ini diturunkan, Lawyer RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta Jonathan Sembiring belum memberikan tanggapan atas dugaan malpraktik tersebut.(*)
 

Terkini