Jakarta,sorotkabar.com — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Sudian Noor menyampaikan bahwa animo masyarakat yang ingin pergi haji besar, terlebih tahun ini adalah haji akbar.
Sehubungan dengan itu, Sudian menyoroti banyaknya jamaah yang berangkat untuk berhaji tapi tidak menggunakan visa haji.
Ia mengungkapkan, pada tanggal 18 April 2025, Polres Bandara Soekarno Hatta bersama Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama (Kemenag) mencegah keberangkatan 10 orang yang diduga akan berangkat untuk ibadah haji menggunakan jalur ilegal. Mereka menggunakan visa kerja.
"Sebenarnya pada saat kejadian itu ada 80 orang menurut berita acara di bandara, namun yang diekspos hanya 10 orang dari Banjarmasin," kata Sudian Noor saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia mengungkapkan, modus jamaah haji ilegal yakni terbang ke negara lain seperti Malaysia, Filipina dan Singapura. Setelah itu, mereka terbang ke Jeddah, Arab Saudi.
Bahkan ada yang terbang ke negara Jazirah Arab seperti Qatar, kemudian mereka lewat jalur darat ke Jedah.
Sehubungan dengan peristiwa penangkapan haji ilegal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN menegaskan perlunya melakukan mitigasi agar kejadian itu tidak terjadi lagi.
"Saya meminta kepada Kementerian Agama untuk membentuk sistem Gakkum, jadi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang melibatkan seluruh instansi terkait seperti imigrasi, Polri, BIN, termasuk anggota DPR RI atau kementerian, badan, lembaga instansi lainnya," ujar Sudian.
Sudian menegaskan, yang tidak kalah penting untuk melibatkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam pengawasan dan penegakan hukum. Karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 pada Bab 2 Pasal 4 bahwa salah satu tupoksi BPH adalah pelaksanaan pengawasan dan penyelenggaraan haji.
"Jadi pada saat musim haji ini harusnya diperketat, saya tidak melihat lagi pengawasan yang ketat atau dulu ada Satgas, nah saya minta mungkin ada sistem pengawasan dan penegakan hukum," jelas dia.
Menurut Sudian, calon jamaah haji ilegal yang tertangkap di bandara sebenarnya sudah tertangkap tangan tapi semua dilepas. Dia meminta agar tidak perlu menunggu laporan jamaah yang rugi atau dirugikan.
"Kalau sudah kedapatan begitu, segera saja diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena jelas undang-undangnya, ada pelanggaran hukum pidananya," ujar Sudian.
Sudian menegaskan bahwa tidak perlu menunggu jamaah haji yang melaporkan. Sudah tertangkap tangan calon jamaah haji ilegal itu, segera tidak lanjuti supaya ada efek jera bagi travel-travel nakal yang masih mencoba jalur-jalur yang tidak resmi.(*)