KPK Sita 26 Kendaraan Bermotor dalam Kasus Pengadaan Iklan BJB

Jumat, 25 April 2025 | 22:21:34 WIB
Tessa Mahardhika Sugiarto. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta, sorotkabar. com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 26 kendaraan bermotor terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Salah satu kendaraan yang disita adalah motor merek Royal Enfield yang diketahui milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor, di antaranya satu unit kendaraan merek Royal Enfield yang sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah milik tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu di Jakarta Selatan dan Cirebon pada 15-16 April 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa kendaraan, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, serta motor Yamaha Xmax.

"Kendaraan-kendaraan ini diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR); pimpinan divisi corsec BJB, Widi Hartono (WH); pengendali agensi, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi, Suhendri (S); dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma (SJK). Lembaga antikorupsi ini menduga adanya kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus pengadaan iklan tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.(*) 
 

Terkini