Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Resmi Ditahan, Kasus Penipuan Rp 2,1 Miliar

Jumat, 25 April 2025 | 21:22:58 WIB
Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Foto: Dok. Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menahan Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.

Penahanan terhadap Arnaldo dilakukan sejak Kamis, 24 April 2025 malam.

“Penahanan ini dilakukan setelah Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra Jumat (25/4).

Bery menjelaskan, kasus itu mencuat setelah laporan resmi diajukan oleh Merlin Melinda Siregar selaku Direktur CV. Batu Gana City.

Pelapor merasa dirugikan dalam pelaksanaan tiga paket proyek pembangunan di RSD Madani dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.

Proyek-proyek tersebut mencakup renovasi lis profil gedung, pembangunan ruang medis, dan rehabilitasi toilet dan pantry.

“Dalam laporannya, Merlin menyebut bahwa sejak Januari 2022, dirinya dihubungi oleh Arnaldo yang saat itu menjabat sebagai pimpinan BLUD RSD Madani,” lanjut Bery.

Adapun Arnaldo menawarkan pekerjaan konstruksi yang telah dianggarkan dengan syarat pemberian fee sebesar 20 persen di muka.

Namun setelah proyek selesai dikerjakan, pembayaran tidak pernah dilakukan dengan alasan ketiadaan dana, meskipun sebelumnya diklaim anggaran telah tersedia.

“Upaya pelapor untuk menagih pembayaran terus dilakukan hingga awal 2024,” ungkap Bery.

Menurutnya, Arnaldo sempat membuatkan kontrak kerja kembali untuk ketiga proyek tersebut agar bisa diajukan ke Pemko Pekanbaru.

Namun setelah dikonfirmasi, proyek tersebut ternyata tidak terdaftar dalam daftar proyek resmi Pemko Pekanbaru tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel kontrak proyek, dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dari berbagai tahun, hingga surat perintah kerja yang ditandatangani tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup untuk menahan tersangka,” jelas Bery.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Tipikor Polresta Pekanbaru.

Polisi juga telah memeriksa 11 saksi termasuk beberapa pejabat di lingkungan RSD Madani dan Pemko Pekanbaru.

Arnaldo kini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
 

Terkini