Dugaan Politik Uang pada PSU Pilkada Serang, Bawaslu Periksa 12 Orang

Kamis, 24 April 2025 | 20:58:17 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Antara/Antara)

Jakarta,sorotkabar.com  – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan sebanyak 12 orang tengah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

“Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kami periksa, saat ini masih berproses,” ujar Bagja kepada media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025 ).

Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18,275 juta yang diduga akan digunakan untuk memengaruhi pemilih di beberapa wilayah seperti Ciruas, Cikeusal, dan sejumlah desa lainnya di Kabupaten Serang.

“Masih didalami apakah mereka bagian dari tim kampanye atau tidak. Namun, kami tentu berharap tidak,” tambahnya.

Bagja menegaskan temuan ini menjadi perhatian serius, apalagi PSU di sejumlah daerah lain, seperti Kabupaten Pasaman, berlangsung relatif tertib dan tanpa temuan serupa.

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten menangkap lima orang dalam kasus dugaan politik uang pada PSU Pilkada Serang yang berlangsung Jumat (18/4/2025).

Mereka diamankan di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial pelaku ND dan MH.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, menjelaskan kedua pelaku kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 9,5 juta, yang akan dibagikan kepada pemilih berdasarkan daftar nominatif, dengan nilai Rp 50.000 per orang, guna memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat dana dari seseorang bernama Alex, yang disebut memperoleh uang tersebut dari Andri. Keduanya merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang,” ungkap Endang.

Selain itu, tiga pelaku lain berinisial AS, JK, dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang juga diduga akan disebarkan sebagai bagian dari aksi serangan fajar.

Tim Gakkumdu juga menyita berbagai barang bukti seperti kartu keluarga (KK), daftar pemilih tetap (DPT), serta sejumlah uang tunai. Kasus dugaan politik uang pada PSU Pilkada Serang ini masih terus didalami Bawaslu.(*) 
 

Terkini