Polres Sukoharjo tetapkan tersangka kasus tabrakan KA Batara Kresna

Senin, 14 April 2025 | 14:19:21 WIB
Proses evakuasi kecelakaan KA Batara Kresna dengan kendaraan roda empat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," katanya.

Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.

Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.

Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.

Halaman :

Terkini