Satresnarkoba Kampar Ringkus Pemuda Pembawa Ganja 1,38 Kg di Koto Kampar Hulu

Jumat, 04 April 2025 | 21:53:09 WIB
Tersangka

Pekanbaru, sorotkabar.com – Seorang pemuda berinisial AA (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 1,38 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (4/4/2025).

Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan AA di rumahnya yang berada di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja kering seberat 1,38 kilogram yang disembunyikan di beberapa titik di dalam rumah," jelasnya.

Saat diinterogasi, AA mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AT diketahui berada di wilayah Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Meski hasil tes urine menunjukkan AA negatif THC, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap AT. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar," tegas AKP Era. (*) 
 

Terkini