Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Seorang pemuda di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dipastikan lebaran di dalam penjara. Sebab, dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah AC alias Ison (29), warga Desa Padangtanggung yang ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing pada Selasa (25/3/2025) malam. Dari tangan AC, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 160 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di Desa Padangtanggung pada pukul 19.00 WIB.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, AC alias Ison ditangkap di rumahnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket diduga sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna hitam," kata Novris, Rabu (26/3/2025) siang di Telukkuantan.
AC bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing. Dia pun menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Novris.(*)