Kapolres Kuansing Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Aldiko Putra

Selasa, 18 Maret 2025 | 23:26:21 WIB
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Aldiko Putra dan termohon Kapolres Kuansing di PN Telukkuantan. (foto: wirman susandi/goriau.com)

Teluk Kuantan,sorotkabar.com – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Aldiko Putra, Selasa (18/3/2025) siang. Kapolres Kuansing sebagai pihak termohon berkirim surat kepada hakim dan minta sidang ditunda.

Sidang praperadilan Aldiko Putra dipimpin oleh hakim tunggal Samuel P Marpaung dengan panitera pengganti Ade Saputra. Sementara, pihak pemohon Aldiko Putra diwakili oleh kuasa hukumnya Selvi Asmalinda, Fredy Budi Setiawan dan Nasrizal.

Kendati pihak termohon tidak hadir, majelis hakim tetap membuka sidang perdana. Kemudian, hakim Samuel memeriksa dokumen pemohon dan membacakan surat dari Kapolres Kuansing terkait ketidakhadirannya.

Isinya, termohon masih menyusun jawaban atas gugatan Aldiko. Proses penyusunan terkendala karena pejabat Polres Kuansing sudah berganti. Kemudian, termohon meminta sidang ditunda hingga tanggal 25 Maret 2025 mendatang.

"Kita tunda hingga 24 Maret 2025 mendatang. Kita akan panggil lagi pihak termohon," kata hakim Samuel sembari menutup sidang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023. Kemudian, perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Kuansing ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing pada 13 Maret 2025. Saat itu, Aldiko langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.(*) 
 

Terkini