Pemkab Bekasi Tunda Pilkades PAW di Sembilan Wilayah

Jumat, 14 Maret 2025 | 20:57:45 WIB
lustrasi Pilkades. Foto: Radar Bogor jabar.

Bekasi, sorotkabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada sembilan wilayah pedesaan di daerah itu sambil menanti kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penyelenggaraan Pilkades PAW yang direncanakan digelar sebelum akhir masa jabatan tahun 2026 belum dapat dilaksanakan mengingat aturan turunan masih dalam proses penyelesaian di tingkat pemerintah pusat.

"Yang jelas kami masih menunggu aturan turunan menyangkut kebijakan ini. Jika dalam dua hari atau seminggu ke depan regulasi sudah ada maka Pilkades PAW bisa segera digelar dan tidak perlu ditunda-tunda," katanya.

Dia menjelaskan penundaan penyelenggaraan Pilkades PAW mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri RI.

"Regulasi yang belum rampung tersebut bisa berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah atau keputusan kepala daerah," katanya.

Dia menyebut sembilan desa yang belum memiliki kepala desa definitif atau masih dipimpin pejabat sementara itu antara lain Desa Samudrajaya di Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumberjaya di Kecamatan Tambun Selatan serta Desa Cibuntu dan Sukadanau di Kecamatan Cibitung.

Kemudian Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening Kecamatan Setu, Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani, Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan serta Desa Tanjungsari di Kecamatan Cikarang Utara.

Rahmat Atong juga memastikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada para camat dan kepala desa terkait untuk tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.

"Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas maka bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari," ucapnya.

Pihaknya berharap regulasi yang menjadi landasan hukum Pilkades PAW bisa segera diterbitkan agar proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi panitia pemilihan. 

"Juga demi memastikan stabilitas pemerintahan desa. Dengan aturan yang jelas, diharapkan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, demokratis dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi kepentingan masyarakat di sembilan desa yang terdampak," kata dia. (*)
 

Terkini