Ditlantas Polda Riau Susun Aturan Pembatasan Siswa Berkendara ke Sekolah

Senin, 10 Maret 2025 | 22:23:14 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo. (Foto: fernando/goriau.com)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau berencana menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), serta kepala sekolah di kabupaten, kota, dan provinsi Riau terkait aturan pembatasan siswa yang diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Pembahasan ini akan segera dilakukan setelah Lebaran 2025.

"Kami akan mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk mendiskusikan aturan ini setelah Lebaran nanti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, mewakili Dirlantas Polda Riau, Kombespol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (10/3/2025).

Menurut La Gomo, aturan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh anak di bawah umur. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering melibatkan pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat ini, hampir setiap rumah di Riau memiliki minimal dua kendaraan, baik motor maupun mobil. Jika anak-anak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah, jumlah kendaraan di jalan saat jam masuk dan pulang sekolah akan meningkat drastis, berpotensi menyebabkan kemacetan," jelasnya.

Selain itu, Ditlantas Polda Riau juga akan meningkatkan penertiban pengendara untuk memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat, termasuk memiliki SIM, yang boleh berkendara.

La Gomo menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.

"Kami berharap bukan hanya kepolisian yang menjalankan ini, tetapi juga pemerintah daerah, sekolah, dan terutama orang tua yang memiliki peran besar dalam mengawasi anak-anak mereka," katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar upaya kepolisian menekan angka pelanggaran, tetapi juga demi keselamatan anak-anak dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.

"Dengan adanya MoU ini, kami berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akibat anak di bawah umur berkendara bisa berkurang secara signifikan," pungkas La Gomo.(*) 
 

Terkini