Bogor, sorotkabar.com - Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota menangkap pemotor pria yang kedapatan membawa 500 butir obat terlarang.
Pria itu ditangkap ketika polisi hendak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawanya.
"Betul.
Aiptu Hermansyah dan Aipda Bejo Basuki mengamankan tersangka Gilang yang kedapatan membawa obat daftar G sejumlah kurang lebih 500 butir," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Yudiono mengatakan pemotor yang diamankan bernama Gilang Septian (26) dan Ego Prayoga (24). Keduanya diamankan di Alun-alun Kota Bogor sekitar pukul 13.00 WIB.
Dedi Mulyadi Ajak Kepala Daerah Se-Jabar Tobat Ekologi untuk Cegah Banjir
Dia menyebutkan pelaku Gilang sempat kabur ketika polantas hendak memeriksa surat-surat kendaraannya. Polisi pun mengejar Gilang hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Saat diberhentikan, penumpang motor (Gilang) kabur melarikan diri setelah dikejar dan diamankan diperiksa tasnya ternyata ada bb (barang bukti) obat-obatan daftar G," ucap Yudiono.
"Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke unit Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut," imbuhnya.(*)