Pekanbaru, sorotkabar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Rakor tersebut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan bahwa KPU RI telah mengundang KPU Riau dan KPU Kabupaten Siak untuk menghadiri rakor tersebut.
"Sesuai undangan yang diterima KPU Riau, Rakor persiapan tindaklanjut putusan MK akan dilaksanakan hari ini pukul 13.30 wib di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI," kata Nugroho Noto Susanto.
Ia menambahkan bahwa jadwal dan teknis pelaksanaan PSU akan diumumkan setelah rakor selesai. Sesuai keputusan MK, PSU di Kabupaten Siak harus dilakukan paling lama 30 hari setelah putusan dikeluarkan.
"Terkait jadwal pemungutan suara ulang akan ditetapkan oleh KPU RI secara nasional karena mempertimbangkan desain keserentakan Pilkada 2024. Karena itu, KPU Siak belum bisa mengumumkan kapan pelaksanaannya," ungkap Nugi, sapaan akrabnya.
Adapun ketiga TPS yang akan dilakukan PSU diantaranya TPS di Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 di Desa Buantan Besar Kecamatan Siak serta TPS di RSUD Tengku Rafi'an yang diperuntukkan bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum sempat memberikan suara pada 27 November 2024 lalu.(*)