Polisi Gerebek Striptis di Mansion KTV & Bar Semarang, Mami U Ditetapkan Tersangka

Senin, 03 Maret 2025 | 05:18:47 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto : int.

Semarang, sorotkabar.com - Polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka buntut penggerebekan striptis berujung dugaan prostitusi di Mansion KTV & Bar Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Mami U berperan dalam mengatur aktivitas puluhan penari telanjang di tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang tersebut. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Dwi Subagio dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Kombes Dwi mengatakan langkah penegakan hukum telah dilakukan penyidik dengan menggeledah serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.  Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan, dan 16 pemandu lagu atau ladies companion (LC), telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut. "Kami akan menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam agar mematuhi aturan, dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

Pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jateng agar mematuhi peraturan, dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," kata Kombes Artanto dilansir dari JPNN.com. (*)

Terkini