Polresta Bandara Soetta Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 46.000 Benih Lobster

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:39:06 WIB
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman paket berisikan 46.000 benih lobster ke Singapura. (Beritasatu.com/Wahroni)

Untuk jasa sebagai kurir benih lobster ini, kata Yandri, M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta. 
 

Para tersangka dijerat tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Mereka melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
 

"Ketiga tersangka penyelundupan benih lobster terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Yandri dilansir dari Beritasatu.com.(*)

Halaman :

Terkini