Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan

Senin, 24 Februari 2025 | 19:03:58 WIB
Pelaksanaan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat yang bekerja sama dengan Ikadin dan UPN Veteran Jakarta. Dok: source for JPNN.

Jakarta, sorotkabar.com - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat mengatakan Advokat harus diawasi secara ketat agar jangan sampai naik meja pengadilan dan berteriak-teriak menghardik hakim seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

?“Advokat itu harus diawasi,” kata Asido dalam penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakbar hasil kerja sama dengan Ikadin dan Univesitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta pada Minggu malam, (23/2/2025).
 

Menurutnya, agar pengawasan terhadap advokat ini maksimal, maka single bar atau wadah tunggal organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus benar-benar dilaksanakan.
 

?“Organisasi advokat itu harus single bar untuk meningkatkan kualitas advokat, supaya ada fungsi controlling, pengawasan, dan penegakan kode etik,” ujar dia.
 

?Insiden di PN Jakut yang merendahkan marwah dan martabat profesi advokat itu dampak dari pembangkangan terhadap UU Advokat mengenai single bar. Pembangkangan itu dengan adanya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015. “Single bar ini tidak ditegakkan karena SK MA 73 itu,” ujarnya.
 

SK MA 73 tersebut membuat advokat yang diadili melanggar etik atau dipecat oleh Dewan Kehormatan ?OA, bisa pindah ke OA lain dan terus melakukan pola yang sama kalau kembali dipecat sehingga tetap bisa berpraktik.
 

?“Repotnya lagi, kalau dia punya organisasi advokat, enggak ada pula lagi dewan kehormatannya, mau ke mana melaporkannya? Yang lebih ekstrem lagi, dia buat sendiri organisasi advokat, dia ketumnya. Siapa mau memecat dia? Ini kacau, miris!” ujarnya.
 

Atas dasar itu, kata Asido, DPC Peradi Jakbar berkomitmen tetap terus melaksanakan PKPA berkualitas. Selama empat tahun kepengurusan pihaknya, alumni PKPA Peradi Jakbar telah mencapai sekitar ?6 ribu orang.

PKPA ini bukan hanya untuk melahirkan calon advokat yang mumpuni skill dan ilmunya atau profesional di bidang hukum, tetapi juga ?bermartabat, karena advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, ujian calon advokat Peradi pun terapkan zero KKN.

“Saya bingung kalau ada advokat yang bisa sampai naik atas meja itu. Jujur saja, enggak tahu PKPA dari mana ya? Karena kita diajarkan di PKPA Peradi, bagaimana bisa menjadi advokat yang bermartabat,?” ujarnya.
 

Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar, Ikadin, dan UPN Veteran Jakarta, Genesius Anugerah mengatakan ?sebanyak 224 peserta PKPA dinyatakan lulus memenuhi persyaratan. “Selamat kepada para peserta,” ujarnya.
 

?Dekan Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman mengatakan tingginya jumlah peserta setiap angkatan PKPA, yakni selalu di atas 200 peserta, merupakan bukti yang sah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas PKPA yang dihelat Peradi, khusunya DPC Peradi Jakbar. Kalau tidak berkualitas, jumlahnya tidak akan banyak.
 

Atas dasar itu, kata Suherman, FH UPN Veteran Jakarta dan DPC Peradi Jakbar akan terus meningkatkan kerja sama bukan hanya dalam penyelenggaraan PKPA.
 

?“Mahasiswa kami sebelum lulus harus mempunyai sertifikasi. Jadi sertifikasi apa yang bisa dikeluarkan DPC Peradi Jakarta Barat buat mahasiswa kami,” ujarnya.
 

?Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar mengatakan PKPA Peradi Jakbar selama empat tahun terakhir ini sangat luar biasa dan salah satu yang terbaik di DPN Peradi. Salah satunya, karena menghadirkan deretan pemateri yang berkualitas dan ketatnya penyelenggaraan.
 

Dia menyampaikan, ada 3 tujuan UU Advokat, yakni meningkatkan kualitas advokat melalalui pendidikan termasuk PKPA, memberikan imunitas kepada advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik sebagaimana Pasal 16, dan memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Dengan advokat berkualitas, diberikan imunitas, diharapkan bisa memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya dilansir dari JPNN.com.(*)

Terkini