Polres Inhu Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Seberida

Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:30:28 WIB
Polres Inhu Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Seberida

Rengat,sorotkabar.com -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Seberida dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sabu dan motor serta mobil.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, (12/2/ 25) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang, SH, mengamankan seorang pria bernama JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok hitam,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Sabtu (15/2/25).

Saat interogasi Manik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK alias Erik Kambeng (43), berbekal informasi yang didapat Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Erik mengaku bahwa telah menyerahkan sabu kepada Manik untuk diperjualbelikan dan dari tangan nya berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,19 gram, satu kotak rokok Djie Samsoe warna hitam, dua unit handphone (Realme dan Oppo), satu lembar bukti transfer dan satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 6824 VO,” tegasnya.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa Erik , mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang sudah diretapkan DPO, namun Tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil memancing DPO tersebut untuk bertransaksi, dengan mengutus seseorang yang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu sabu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkotika.

“Polres Indragiri Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya," jelasnya. (*) 
 

Terkini