Efisiensi Anggaran Rp 5,4 Triliun, Kejagung Pastikan Kualitas Penegakan Hukum Tetap Terjaga

Rabu, 12 Februari 2025 | 22:59:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberi keterangan pers bersama pimpinan KPK di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, sorotkabar.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan efisiensi anggaran sebesar Rp 5,4 triliun tidak akan berdampak pada kualitas penegakan hukum. 

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, menegaskan efisiensi anggaran harus tetap menjaga kinerja optimal di seluruh jajaran kejaksaan.

“Pencapaian kinerja harus sesuai dengan rencana aksi. Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum,” ujar Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Bambang menjelaskan, anggaran Kejagung pada 2025 semula ditetapkan sebesar Rp 24,2 triliun. Setelah dilakukan rekonstruksi dan efisiensi, anggaran tersisa Rp 18,4 triliun.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan di berbagai pos. Pada belanja barang, semula Rp 4 triliun, dipangkas Rp 1,9 triliun, termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 339 miliar.
 

Sementara itu, belanja modal dari Rp 14,5 triliun dipangkas menjadi Rp 3,4 triliun. Sisa anggaran akan dialokasikan untuk belanja pegawai (Rp 5,6 triliun), belanja barang (Rp 2,054 triliun), dan belanja modal (Rp 11,1 triliun).
 

Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran, jaksa agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menerapkan penghematan anggaran operasional.
 

Bambang menegaskan penghematan dilakukan melalui langkah-langkah, seperti penghematan listrik dan air, termasuk mematikan lampu, AC, dan perangkat elektronik di luar jam kerja.
 

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan para pengguna anggaran di lingkungan kejaksaan juga harus melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi di setiap rapat, pertemuan, monitoring evaluasi, dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi daring.
 

“Perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak dan dapat dilakukan secara daring dengan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Terakhir, seluruh kegiatan rapat sebisa mungkin dilaksanakan di kantor kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor," pungkas Bambang dilansir dari Beritasatu.com.(*)

Terkini