Banda Aceh, sorotkabar.com - Tim operasi gabungan menggagalkan upaya penyeludupan barang impor ilegal asal Thailand di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Minggu (2/2/2025).
Tim tersebut terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan adanya rencana pembongkaran barang-barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan.
Setelah melakukan koordinasi, Tim P2 dari Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Raya Medan-Banda Aceh untuk memantau sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepat pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal, berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sulaiman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, truk tersebut akhirnya diketahui memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, antara lain sebanyak 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek dengan kondisi bekas.
Selain itu juga terdapat 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue, 8 ekor kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli spare part kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, dan 1 koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus, tim gabungan Bea Cukai mengamankan satu orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.
Sulaiman menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini. Barang bukti atas penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Langsa.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku berinisial ES (48) yang berperan sebagai pengangkut barang, dan AB (33) yang berperan sebagai perantara pemasukan barang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II/b Langsa.
Sulaiman menyampaikan atas penindakan impor ilegal kali ini, jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 kian bertambah dan hingga saat ini berjumlah 43 unit.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Hal ini sesuai dengan arahan Asta Cita Presiden sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
“Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tegas Sulaiman dilansir dari JPNN.com.(*)