Pekanbaru, sorotkabar.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Operasi yang digelar Senin (20/01/2025) membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga pelaku di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka, yakni NS alias Novan (41), IN alias Indra (36), dan RA alias Raja (26), diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 13,16 gram dan satu butir ekstasi.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan Kamboja, Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.
Menyikapi informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan indikasi transaksi narkoba yang dilakukan di sebuah rumah di lokasi tersebut.
"Ketika tim tiba di lokasi, mereka mendapati tersangka IN sedang bertransaksi dengan NS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 1,87 gram dan satu butir ekstasi di saku celana IN," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).
Dalam interogasi awal, IN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RA alias Raja, seorang bandar yang kerap beroperasi di Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan IN, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan berpura-pura memesan sabu dari RA. Transaksi disepakati berlangsung di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Hotel Royal Asnof.
"Tim Opsnal yang sudah bersiaga di lokasi segera bergerak saat melihat RA tiba di depan hotel. Namun, tersangka berusaha kabur dengan sepeda motornya ke arah Jalan Soekarno Hatta," bebernya.
Tak mau kehilangan jejak, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap RA di bawah Flyover simpang SKA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku celana RA, serta satu paket sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam tas hitam miliknya.
"Dari hasil interogasi mendalam, RA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar yang hingga kini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Ketiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutupnya.
(*)