Padang Pariaman, sorotkabar.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai tenaga tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berinisial MS (49) diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu ukuran kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan MS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan menemukan 17 paket sabu siap edar.
"Pelaku merupakan ASN tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman. Saat ditangkap, di tangan pelaku kita juga mengamankan 17 paket sabu ukuran kecil," kata Iptu Darmawan Jumat (31/1/2025).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap MS. Hasilnya, pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil tes urine, pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa pelaku diduga merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diperoleh MS dari seorang warga yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Pariaman.
"MS merupakan pengedar. Barang haram itu didapatkan dari seorang warga yang saat ini kita tetapkan DPO. DPO ini juga menjadi target operasi kami," jelasnya.
MS kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)