Polres Meranti Musnahkan 1 Kg Sabu-sabu dan 50 Butir Ekstasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 22:18:29 WIB
Pemusnahan berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/1/2025) siang. (foto: gunawan/goriau.com).

Selatpanjang,sorotkabar.com – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram narkotika jenis Sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/1/2025) siang.

Pemusnahan barang bukti Sabu-sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan diblender kemudian dilarutkan ke dalam air baru kemudian disiram ke dalam lubang septic tank yang telah di sediakan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, Kasi Humas AKP Raden Surtika, Ps. Kaurmintu Sat Resnarkoba Bripka Eko Arie, Kasi Barang Bukti Kejari Meranti, Ridho, Perwakilan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Siti Rukijah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Wakapolres Kompol Maitertika, menuturkan, tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.

"Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum," ujarnya.

Menurut Wakapolres, melalui konferensi pers ini pihaknya ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kompol Maitertika mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dan peredaran narkoba.

"Bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa yang bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada Jumat (17/1/2025) kemarin di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip.

Polisi juga mengamankan dua orang pemuda. Kedua tersangka merupakan warga Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi berinisial SR alias Madan (21) dan RS (17). (*)
 

Terkini