Sindikat Perdagangan Bayi di Pekanbaru Ternyata Gunakan Modus Adopsi

Senin, 20 Januari 2025 | 20:37:03 WIB
Temu pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/01/25). Foto : Riauterkini

Pekanbaru, sorotkabar.com - Terungkap sindikat perdagangan bayi di Pekanbaru menggunakan modus adopsi. Dimana bayi itu ditawarkan lewat media sosial tik tok yang belum lama ini menghebohkan masyarakat Pekanbaru.

Hal ini terungkap dalam temu pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/01/25). Dimana Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menerangkan selian 3 pelaku yang sebelumnya telah diamankan, pihaknya kembali meringkus tiga pelaku lain. Sehingga keseluruhan ada 6 tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yakni EJ (49), Z (45), SP (37), TH (31), JB (24) dan AT (22). Beruntungnya petugas juga berhasil menyelamatkan bayi perempuan dalam kasus tersebut. Umur bayi itu masih berusia empat hari.

"Para pelaku mengaku jika bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku dan adanya dugaan keterlibatan pihak lain," paparnya didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggraeni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ada tersangka lain yang saat ini tengah menjadi buruan polisi. Mereka adalah TA dan RS yang juga pernah terlibat kasus yang sama.

" Kita akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir terhadap tindak pidana kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak," tegasnya dikutip dari Riauterkini.com.

Saat ini para pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Terkini