Batanghari, sorotkabar.com - Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan Polri, TNI, dan Satpol PP Batanghari.
Wakapolres Batanghari, Kompol M Ridha mengatakan bahwa saat penertiban itu, sumur minyak masih mengobarkan api.
"Api belum padam, batang bukti sudah diamankan," katanya di Jambi, Minggu (19/1/2025).
Saat penertiban, petugas merobohkan sejumlah pondok yang digunakan sebagai base camp pelaku penambangan minyak ilegal. Tujuannya ialah agar tidak ada kegiatan penambangan kembali pasca pondok dirobohkan.
Ridha menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati sumur minyak ilegal yang telah ditutup karena terdapat potensi bahaya gas beracun yang dapat mengancam keselamatan.
Dia juga menegaskan supaya pelaku penambangan minyak ilegal ini segara menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Penertiban ini, kata dia, bagian upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menyelidiki penyebab ledakan sumur minyak tanpa izin atau ilegal drilling di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Jebak, Muara Tembesi, Batanghari, Jambi.
Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution mengatakan peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu terjadi pada Jumat (10/1/2025) malam.
Amin menyebutkan dugaan sementara, setelah ledakan dari sumur ilegal drilling itu mengeluarkan api. Saat ini, terdapat tiga orang korban akibat peristiwa ledakan tersebut.(*)